Pengalaman Sidang Tilang di Kejaksaan Negeri: "Ngeselin"
9:54 PM
Saat perjalanan pergi ke Saradan, Madiun: aku kena tilang pak pulisi. Kata temen aku, "whis takdir".
Yho whis, aku mencoba untuk legowo dan ketawa-ketiwi sama temen-temen supaya gak kepikiran sedih, karena STNK motor yang sudah dibawa pak pulisi.
Aku ketilang di daerah sekitar Waduk Bening Widas, Saradan. Banyak polisi yang sedang beroperasi.
Dari kejauhan sih, aku sudah tahu kalau ada operasi tilangan. Temen yang aku bonceng pun bilang, ngasih tahu aku kalau ada tilangan.
Aku jawab, "tenang, lengkap kok".
Eh, diberhentiin pak polisi yang ada di foto atas itu. Pak polisi minta surat-surat kelengkapan. Ya aku kasih dengan santai (karena merasa lengkap; sim ada, stnk pun ada, aku juga pakai helm).
Taunya motor aku yang tidak ada pengukur kecepatannya itu (speedo meter), yang menjadi penyebab aku ketilang.
Yaudah. Aku baru tahu! Aku tanya pasal-pasalnya juga di suruh browsing sendiri. Pas di situ gak ada sinyal, ya gak bisa browsing. Udah deh, dikasih surat tilang slip biru.
Wujud slip biru tilangan seperti di bawah ini.
Di slip biru itu tertulis, aku sidang tilang (atau mengambil STNK motor) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 31-01-2019. Sedangkan aku ketilang tanggal 20-01-2019.
Di sini aku dikasih tahu oleh tukang parkir kalau sidang tilangku berada di Kejaksaan Negeri Madiun.
Yho whis, aku mencoba untuk legowo dan ketawa-ketiwi sama temen-temen supaya gak kepikiran sedih, karena STNK motor yang sudah dibawa pak pulisi.
Aku ketilang di daerah sekitar Waduk Bening Widas, Saradan. Banyak polisi yang sedang beroperasi.
Dari kejauhan sih, aku sudah tahu kalau ada operasi tilangan. Temen yang aku bonceng pun bilang, ngasih tahu aku kalau ada tilangan.
Aku jawab, "tenang, lengkap kok".
Eh, diberhentiin pak polisi yang ada di foto atas itu. Pak polisi minta surat-surat kelengkapan. Ya aku kasih dengan santai (karena merasa lengkap; sim ada, stnk pun ada, aku juga pakai helm).
Taunya motor aku yang tidak ada pengukur kecepatannya itu (speedo meter), yang menjadi penyebab aku ketilang.
Yaudah. Aku baru tahu! Aku tanya pasal-pasalnya juga di suruh browsing sendiri. Pas di situ gak ada sinyal, ya gak bisa browsing. Udah deh, dikasih surat tilang slip biru.
Wujud slip biru tilangan seperti di bawah ini.
Di slip biru itu tertulis, aku sidang tilang (atau mengambil STNK motor) di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun tanggal 31-01-2019. Sedangkan aku ketilang tanggal 20-01-2019.
PENGALAMAN SIDANG TILANG
Berangkat ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Sebelum tanggal 31 Januari 2019, aku sudah browsing di Google Maps lokasi Pengadilan Negeri Madiun.
Tanggal 31 Januari, berangkat menjembut temen aku jam 7 pagi, lalu lanjut otewe ke Pengadilan Negeri Madiun.
Dari rumah aku (Nganjuk), jaraknya kalau berdasarkan Google Maps sekitar 72 km dan taksiran waktu tempuh 1 hari (kalau jalan kaki).
Dari rumah aku (Nganjuk), jaraknya kalau berdasarkan Google Maps sekitar 72 km dan taksiran waktu tempuh 1 hari (kalau jalan kaki).
Kalau naik motor taksirannya 1 jam 40 menit.
(Aku naik motor)
Di perjalanan, ban depan motor bocor halus. Tapi kempes poss.... Aku paksa aja sampai ketemu tempat tukang isi angin ban.
Gak aku tambal, aku isi angin aja pokoknya sebelum stnk kembali ada di genggaman. Kempes lagi, ya aku paksa lagi. (Bodo amat lah, waktu itu)
Sampai ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun
Sesampainya di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun aku disambut Tukang Parkir. Ditanya, "tilangan mas?"
"Nggeh pak!", Jawabku.
Di sini aku disuruh kasih tunjukkan surat tilangan (yang slip biru tadi). Yasudah, aku kasih tunjukkan saja ke pak tukang parkir.
(Di sini aku suudzon "jangan-jangan Calo nih si Tukang Parkir")
Eh ternyata setelah slip biru dilihat, dikasih tahukan kalau aku salah datang memenuhi sidang tilang untuk menebus STNK ku kembali.
Di sini aku dikasih tahu oleh tukang parkir kalau sidang tilangku berada di Kejaksaan Negeri Madiun.
Ya aku di sini agak ngeyel dan gak percaya. Karena tertulis jelas di slip biru kalau mengambil stnk atau sidang tilang berada di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Karena aku kurang percaya, aku tanyakan ke orang-orang berpakaian rapi yang ada di pos satpam (tapi bukan satpam sepertinya).
Ternyata sama dengan kata pak tukang parkir. Aku disuruh ke Kejaksaan Negeri Madiun, yang ternyata sudah aku lewati ketika perjalanan menuju ke Pengadilan Negeri Madiun. Dan jaraknya cukup jauh untuk kembali dari Pengadilan Negeri Madiun menuju Kejaksaan Negeri Madiun.
Taksiran waktu tempuh sekitar setengah jam an.
(Di sini aku dan temenku misuh-misuh dengan keadaan)
Yaudah, aku ngebut aja dengan ban depan motor kempes. Kemudian ada pom, aku isi dulu bannya dengan air radiator.
Lanjut ke Kejaksaan Negeri Madiun....
Sampai di Kejaksaan Negeri Madiun
Sampai di Kejaksaan Negeri Madiun aku disambut pak Satpam. Bukan Tukang Parkir.
(Dan parkir motor di Kejaksaan Madiun GRATIS alias GAK BAYAR)
Nah, sampai di sini aku mau kasih tahu cara mengambil surat yang disita, atau menjalani prosedur sidang tilang 2019 khusunya di Kejaksaan Negeri Madiun. Karena berdasarkan pengalaman di Madiun. (Mungkin juga berlaku sama kejaksaan atau pengadilan dimanapun nantinya)
Prosedur Sidang Tilang 2019
Ketika sampai di Kejaksaan, atau lokasi sidang tilang kamu, tanyalah ke orang yang ada di situ. Kebetulan pas di pengadilan negeri aku ada tukang parkir, aku tanya tukang parkir. Waktu di kejaksaan negeri ada satpam, aku tanyakan ke satpam.
Katakan saja kalau mau sidang tilang. Terus tanya di mana tempatnya.
Setelah di kasih tahu, langsung saja datangi tempatnya dan katakan kalau mau sidang tilang. Kemudian kamu nanti akan dimintai surat tilangan slip biru seperti yang di atas tadi.
Berikan saja! Nanti kamu disuruh antri nunggu dipanggil.
Setelah tiba dipanggil, kamu nanti akan dikasih tahukan harus bagaimana. Kalau berdsarkan pengalamanku, langkah berikutnya adalah membayar uang denda tilang. Slip biru diberikan kembali, bersama nominal denda tilangan dan kode BRIVA (BRI Virtual Account).
Silahkan pergi ke BRI terdekat, atau melalui mesin ATM untuk membayar uang denda. Pembayaran uang denda ini dibutuhkan struk atau bukti bayar yang akan disimpan.
Di BRI bilang saja ke Satpam kalau mau bayar denda tilang. Nanti kamu akan diberi nomor antrean dan mengantri panggilan giliran.
Setelah selesai membayar, kamu harus mendapatkan bukti bayar untuk diberikan ke tempat pengambilan tilang tadi.
Langkah selanjutnya silahkan kembali ke tempat tilang, kemudian serahkan bukti bayar sekaligus slip biru yang dikembalikan tadi.
Setelah itu, maka STNK atau SIM kamu yang disita akan diberikan, dan bisa dibawa pulang.
Jangan lupa untuk mengecek, kliru atau tidaknya bahwa itu kepunyaanmu.
Begitulah pengalaman sidang tilang yang aku alami di tahun 2019. Kalau dibandingkan dengan tahun dulu (sekitar tahun 2014), berdasarkan info yang aku dapatkan di blog orang lain, prosesnya labih mudah yang baru ini. (Tidak perlu menghadap Jaksa)
Jangan bayangin seperti sidang-sidang kasus atau pelanggaran berat seperti yang ada di TV. Kenyataannya hanya seperti itu, tidak menakutkan. Jadi jangan gunakan Calo.
Apabila melanggar peraturan berlalu lintas dan kena tilang, lebih keren hadapi dengan sidang tilang. Yang pasti, denda tilang lebih murah ketimbang menyuruh Calo.
Pengalamanku sidang tilang pertama kalinya ini cukup ngeselin, tapi juga sungguh menyenangkan. Tapi lebih senang lagi kalau tidak kena tilang sih, hohoho.
Selesai Sidang Tilang
Setelah sidang tilang selesai, dan STNK sudah kembali di genggaman dan aku masukkan tas, aku gak langsung pulang.
Aku nambal ban yang sudah kempas kempes dari tadi, ke tukang tambal ban.
Setelah selesai, mumpung di Madiun aku sekalian ke tempat wisata yang ada di Masiun. Yaitu ke Ubmbul Square dan Watu Rumpuk Madiun.
Pulang ke Rumah
Perjalanan pulang dari wisata Watu Rumpuk sekitar jam tiga sore, dan kehujanan. Neduh beberapa kali, akhirnya nekat juga.
Sampai di Saradan saat perjalanan pulang, gantian ban motor yang belakang yang bocor. Untung tahunya pas deket tukang tambal ban.
Di sini hujan deras lagi.
Ya sudah, nunggu ban ditambal, neduh, sambil ngopi. Kebetulan tempat tukang tambal ban berdampingan dengan warung nenek-nenek.
Setelah hujan agak reda, kembali melanjutkan perjalanan pulang.
Sampai di Nganjuk, nganter temen ke tempat motornya diparkir. Kemudian sendirian pulang menuju rumah.
Waktu itu menjelang maghrib.
Sampai di pasar Sukomoro, eh kehabisan bensin. (Masih ada aja nih, pikirku) aslinya misuh-misuh, hohoho.
Untung saja setelah aku lihat sekitar ada yang jual bensi eceran. Beli deh, jadi gak perlu nuntun motor jauh.
Sampai ke rumah sekitar jam 6 lebih, kemudian mandi, dan sholat maghrib sekitar jam setengah 7.
HA HA HA