Struktur Perangkat Pemerintahan Desa dan Tugasnya

Struktur Perangkat Pemerintahan Desa - Desa adalah suatu wilayah yang menjadi tempat tinggal sejumlah penduduk. Desa termasuk organisasi pemerintahan di Indonesia yang paling rendah, dibawah kecamatan.

Desa dipimpin seorang Lurah atau Kepala Desa yang dipilih langsung oleh warga setempat melalui pemilu.

struktur perangkat pemerintahan desa dan tugasnya

Wilayah desa terdiri dari sejumlah dusun dan dusun terdiri dari beberapa RW atau Rukun Warga. Tidak berhenti sampai disitu, suatu RW tersusun dari beberapa RT atau Rukun tetangga. Mari kita pelajari lebih dalam lagi mengenai pemerintahan desa berikut ini.

Struktur Perangkat Pemerintahan Desa

Perangkat desa terdiri dari apa saja? Silahkan baca di bawah ini!

1. Kepala Desa

Kepala desa adalah pemimpin desa yang menjabat selama 6 tahun dan dipilih langsung oleh warga melalui pilkades (pemilihan kepala desa). Beberapa tugas dan wewenang kepala desa antara lain:

Membina perekonomian desa

Memimpin jalannya pemerintahan desa

Memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat desa

Mendamaikan perselisihan antar masyarakat di desa

Membina kehidupan masyarakat desa

Baca Juga: Lembaga Pemerintahan Kecamatan

2. Pamong atau Perangkat Desa

Perangkat desa terdiri dari unsur pelaksana, unsur staf, dan unsur wilayah. Perangkat desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan sistem pemerintahan desa.

Unsur pelaksana :  adalah unsur pelaksana teknis di lapangan. Misalnya saja urusan keamanan dan urusan tani desa

Unsur staf : adalah unsur pelayanan seperti tata usaha dan sekretariat.

Unsur wilayah : adalah unsur yang membantu kepala desa di wilayah desa. Contohnya adalah kepala dusun.

Perangkat desa terdiri dari:

Sekertaris Desa atau Carik

Sekertaris desa bertugas membantu kepala desa di bidang administrasi. Tugas carik antara lain melayani teknis administrasi seluruh perangkat desa dan pelayanan umum.

Kepala Urusan atau Kaur

Kepala urusan dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Oleh sebab itu, di pemerintahan desa ada kaur keuangan, kaur pembangunan, kaur kemasyarakatan, dan lain-lain. Tugas utama kaur adalah membantu carik dan melaksanakan sesuai bidangnya masing-masing.

Kepala Dusun atau Kebayan

Kepala dusun adalah perangkat desa yang melaksanakan tugas kepala desa di suatu wilayah dusun. Kepala dusun menjalankan tugas di bidang kemasyarakatan dan pembangunan di wilayah kerjanya masing-masing.


Demikian postingan tentang Struktur Perangkat Pemerintahan Desa kali ini, semoga bermanfaat buat kamu.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel